“ Di sana gunung,disini gunung. Ditengah tengahnya pulau jawa. Wayangnya bingung Dalangnya juga ikut bingung, yang penting bisa ketawa.Sampai jumpa lagi di Opera Van Java.
“Disana gunung, disini gunung. Ditengah– tengahnya pulau Jawa. Rakyatnya bingung, lha Pemerintahnya juga ikut bingung,yang penting bisa ketawa. Sampai jumpa lagi di pemilu berikutnya. Ya eee.
Plesetan pantun penutup dari tayangan komedi Opera Van Java (OVJ) ini biasanya menjadi bahan sindiran rekan – rekan Saya bilamana kami bersama – sama menyaksikan tayangan komedi Opera Van Java. Mungkin rekan –rekan Saya melontarkan sindiran ini sebagai wujud spontanitas, tapi kalau dicermati rasanya ada benarnya juga bila pernyataan itu direlevansikan dengan kondisi faktual yang terjadi di Indonesia sekarang ini. Ya, Indonesia sekarang ini sedang diselimuti oleh salju kebingungan. Kebingungan seperti orang yang tengah tersesat di persimpangan jalan,ingin melangkah tapi takut akan tersesat. Pada gilirannya, hanya diam dan melamun ditengah jalan seperti orang bodoh.
Banyak permasalahan yang belum rampung penanganannya dilatari oleh sikap kebingungan pemerintah dalam mencarikan jalan solusi dari permasalahan itu. Misalnya saja yang selalu menghangat adalah persoalan penegakkan supremasi hukum di Indonesia.Payung penegakan hukum di Indonesia di bawah pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono sepertinya belum juga usai mempertontonkan beragam komedi yang bertajuk inkonsistensi tugas dan peranan pemerintah untuk menempatkan hukum sebagai panglima teringginya. Setelah dicuatkan dengan skenario ala skandal Century yang tidak jelas endingnya seperti apa dan menuai kelanjutan politis dan yuridis terang dan tegas, mafia pajak yang terus menuai polemik, publik kembali disuguhkan komedi ala insiden pelesiran Gayus Tambunan ke Bali. Ya, artis utama dalam drama komedi mafia pajak.
Esensi utama dari komedi ini tidak hanya terletak pada subjek hukum, tapi juga pada institusi penegakan hukum, mulai yang kecil hinggayang besar, semuanya bercampur baur untuk tidak konsisten dalam uapaya penegakkan hukum dan prinsip-prinsip hukum. Inkonsistensi inilah yang menjatuhkan legitimasi dan kredibilitas wajah hukum Indonesia sekarang ini.
Aksi Gayus, yang dalam beberapa minggu bulan November 2010 yang lalu menjadi topik hangat dalam banyak pemberitaan media massa karena statusnya sebagai tahanan ternyata bisa berpelesir. Menurut hemat Saya, hal ini semakin menunjukkan bagaimana aksi dari para 'penegak hukum yang sejatinya tidak berada dalam pertimbangan subjektif, parokial, uang dan aktor-aktor di lingkaran kekuasaan politik- ekonomi, kenyataannya menjadi dalang yang bermain secara kontinuitas. Mereka yang seharusnya terpanggil hati nurani dan profesionalitasan dalam menegakkan kebenaran dan keadilan selaku pengampu hukum tertinggi di negara demokrasi ini, kok bisa-bisanya menginjak – injak legitimasi hukum itu sendiri.
Alih – alih menyelesaikan persoalan tersebut. Telah berkembang kuat opini dikalangan masyarakat untuk mencuatkan pandangan secara politis bahwa telah terjadi pertemuan Gayus dengan Aburizal Bakrie di Bali. Ada proses tawar menawar diantara keduannya.
Tidak bermaksud intervensi terhadap kebenaran pemberitaan tersebut, akan tetapi sepengetahuan Saya kalau pun hal tersebut benar, upaya semacam ini di masa Orde Baru sebenarnya telah menjadi tren kekuatan oknum politik karena bisa merubah setiap saat keputusan hukum di negeri ini sesuai kondisi yang diinginkan “si penguasa”. Oleh karenanya jika hal seperti ini kembali mencuat dalam banyak pemberitaan media massa,rasanya bukan hal yang baru. Namun demikian,ada regresitas dari banyak aksi aparat penegak hukum di Indonesia yang mulai bermain main dalam lingkaran konstituen hukum yang semestinya dijunjung tinggi.
Banyak yang menyalahkan bahwa kemunduran ini sebagai akibat dari keberadaan institusi kejaksaan dan kepolisian saat ini masih berada di bawah kendali lembaga eksekutif, sehingga jika terjadi berbagai fakta hukum yang begitu mendesak sang eksekutif dan masuk dalam penanganan yang ditandaklanjuti , sering kali penanganan tersebut bisa saja diabaikan dengan dasar sudah melibatkan lingkaran kekuasaan.
Kekuasaan pun dengan mudahnya memolitisasi dan merekayasa persoalan yang tidak menyentuh fakta hukum saat melibatkan lawan-lawan politiknyaini ditarik dalam simpulan yang serba politis mungkin bisa – bisa saja. Kematangan Ide mengenai hukum secara teoritis memang begitu sejuk didengarkan karena sebatas terimplementasi secara retoris.
Hukum merupakan alat agar keadilan bisa dicapai sesuai dengan harapan publik. Namun, proses penegakan keadilan melalui alat hukum selalu diterpa dilema yang tak berkesudahan. Tarik-menarik kepentingan hukum dengan kepentingan di luar hukum mengayun pendulum keadilan yang sering kali tidak memosisikan diri pada porsi yang semestinya
Kalangan penguasa dan elite politik di negeri ini pun seakan membuktikan dirinya sebagai pihak yang menjunjung tinggi asas hukum dan keadilan, dimana secara visualitatif ia lebih mendahulukan pembenahan sistem penegakan hukum yang sebenarnya bobrok di mata publik. Benar – benar pelawak yang ulung. Kepolisian dan kejaksaan sebagai institusi di bawah presiden yang semestinya mengusut tuntas pihak internal yang turut terlibat dalam mencoreng dan mendelegitimasi kepercayaan publik terhadap kedua institusi tersebut. Dengan berlindung di balik opini politis, justru semakin mengupayakan untuk mengaburkan substansi persoalan yang justru lebih penting untuk dituntaskan. Mungkin mereka berpikir secara sederhana bahwa persoalan itu lama – lama akan dilupakan rakyat.
Berbagai kasus korupsi yang menyangkut pejabat tinggi ataupun mereka yang dekat dengan kekuasaan kenyataan ditindaklanjuti secara selektif dan masih bersifat diskriminatif (tebang pilih).
Resistensi terhadap agenda pemberantasan korupsi mulai tumbuh subur, korupsi melalui jalur baru birokrasi bermuara pada ketidakadilan dan ketidakpastianhukum di satu sisi dan proteksi pelaku korupsi yang kaya dan pemangku jabatan dari jeratan hukum. Keadaan kritis sebagaimana diuraikan di atas dalam membangun masyarakat adil dan sejahtera melalui pembangunan hukum dan penegakan hukum harus dilihat dengan optimisme.
Solusi permasalahan pembangunan hukum dan penegakan hukum di atas harus dimulai dari karakter kepemimpinan nasional yang secara sungguh-sungguh menempatkan hukum sebagai sarana pembangunan masyarakat Indonesia yang berkarakter kebangsaan dan kesejahteraan nasional. Hal ini dapat dicapai jika kelembagaan hukum dan fungsi kelembagaan hukum itu ditata kembali dengan mengutamakan sistem pemisahan kekuasaan, bukan sistem pembagian kekuasaan dengan konsekuensi tidak ada lagi kelembagaan yang berada dan di bawah kontrol kekuasaan eksekutif.
Kita tentu tidak mengabaikan pentingnya kekuasaan politik dalam menegakkan hukum. Karena itulah, hukum harus didukung kekuasaan yang bertanggung jawab sesuai dengan peran dan posisinya. Hukum menjadi nyata jika aparaturnya berfungsi dengan baik serta memenuhi dan menepati aturan yang telah dibakukan.
Tapi di balik itu, hukum tidak melulu berhaluan pada kepentingan politik untuk mencapai tujuannya.
Politik berdimensi multidimensional, berkembang secara pragmatis sesuai dengan proyeksi dan kebutuhan kekuasaan. Sementara itu, hukum bertolak dari fakta dan renungan manusia yang cerdas dan rasional sebagai subjek hukum.
Hukum bukanlah peternakan dari beragam lingkaran kekuasaan yang dimainkan oleh aktor - aktor partai politik karena ia berjalan di atas alur yang pasti dan tidak spekulatif. Atas dasar itulah, kita percaya pada fungsi hukum sebagai pelindung dari kepentingan objektif dimana dalam hal ini hukum harus dilaksanakan secara profesional, tidak bersumber pada dugaan dan rekayasa.
Setiap warga negara berharap bahwa hukum selalu memberikan adanya kepastian hukum kepada mereka karena dengan kepastian hukumlah setiap warga negara akan hidup dengan tertib, aman, dan damai. Argumen itulah yang seharusnya dipahami institusi penegakan hukum sebab hukum adalah kepentingan setiap warga negara, tanpa terkecuali. Pada akhirnya hukum menghadirkan manfaat, tidak menimbulkan keresahan dan ketidakpastian.
Reformasi birokrasi bukan hanya ditafsirkan penting bagi efektivitas pembangunan dan pemerintahan sipil, tetapi juga mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, kepada sistem tata negara yang bermartabat. Pejabat publik, terutama aparat hukum yang ada benar – benar berada di singgasana paling tinggi dan memegang kewibawaan negara.
Oleh karena itu, perbaikan sistem hukum bukan hanya dipandang sebagai keperluan yang mendesak, tetapi meruapakan keperluan primer yang efektif untuk mempercepat kembalinya kepercayaan masyarakat terhadap konsep pemerintah dan negara Indonesia sekarang ini.
Apa yang ditunjukkan Gayus dan para polisi yang disuapnya menunjukkan bagaimana cara mereka dalam melaksanakan tentang sistem hukum. Disatu perspektif melihat bahwa hukum Indonesia dengan mudah bisa saja dibeli. Di perspektif lain mereka yang memiliki jabatan penting cendrung melihat bahwa jabatannya ini sebagai kesempatan untuk mendulang emas dan hal ini tidak boleh disia-siakan, sehingga muncullah beragam transaksi hukum dalam rangka terpenuhinya “keuntungan bersama” dari perspektif yang masing – masing mereka kembangkan.
Jelaslah ini merupakan tantangan terberat bagi kita kedepan sebagai warga negara Indonesia yang mau tidak mau menjadi bagian dari mata rantai makanan pemerintah dalam menerapkan setiap kebijakannya. Di saat kita sedang memperjuangkan reformasi (politik, hukum) yang didobrak oleh mahasiswa dan pemuda dan membawa negara ini lebih dekat kepada rakyat. Periode berikutnya kita malah terjebak dengan kenyataan serba paradoks, dimana hal itu terjadi dikala keadilan dan kebenaran gagal menjadi nyawa utama yang menggerakkan perjalanan berdemokrasi kita karena telah terganti dengan kuatnya pemikat hati bernama uang.
. Kedepan jangan ada lagi teriakan – teriakan untuk 'membela yang bayar' karena hal inilah yang menyebabkan maraknya inkonsistensi hukum yang membuat hukum dengan segala atributnya kehilangan pamor dan kredibilitas. Nilai-nilai demokrasi bukanlah suatu “angan' yang dapat terjadi secara kebetulan tetapi tatanan yang hidup dalam kebutuhan akan sistem yang internalisasi sikap-sikap kenegaraan yang disiplin, dewasa, menghargai moralitas, dan menjaga prinsip-prinsip hukum berdasarkan kebaikan bersama demi tercapai tujuan ideal negara, keadilan, dan kesejahteraan.
Kekuasaan moral yang digunakan untuk mempromosikan sebuah perilaku demokrasi yang membebaskan termasuk politik yang mencerdaskan dan hukum yang membebaskan. Sayangnya, semua kemewahan yustisial ini tinggal hiasan politis yang terus berkarat di jantung kekuasaan kita.
Keistimewaan kekuasaan menjadi segala-galanya yang dicapai dengan berbagai cara baik melalui politik perkusional uang dan relasi, politik korupsi masif bahkan dengan memanipulasi hukum yang menyebabkan benih-benih radikalitas pemerintahan semakin subur.
Perjalanan perbaikan mulai berjalan dimana akhir november 2010 lembaga hukum harapan fondasi tegaknya kembali supremasi hukum di negeri ini telah lengkap struktur organisasinya, dengan ditandai terpilihnya Basrief Arief sebagai Jaksa Agung, Busyro Muqqodas sebagai Ketua KPK, dan Jenderal (Pol) Timur Pradopo yang sudah terpilih beberapa waktu sebelumnya sebagai Kapolri. Ketiga lembaga hukum tersebut merupakan pilar utama dalam politik demokrasi yaitu tegaknya sistem hukum.Para pemimpin lembaga hukum tersebut merupakan hasil seleksi yang dikontrol oleh publik sehingga memberikan harapan bahwa ke depannya penegakan hukum akan berjalan lebih optimal.
Publik Indonesia sudah menanti lama datangnya fajar penegakan hukum, saat-saat di mana praktik korupsi yang melibatkan mafia hukum, mafia pajak,dan para birokrat korup bisa diberantas oleh aparat penegak hukum.Tugas berat tentu saja sudah menanti ketiga lembaga hukum tersebut di tengah belantara kejahatan korupsi.
Musuh penegakan hukum pun memiliki jejaring kekuasaan yang tidak kecil, melibatkan sumbersumber modal ekonomi politik yang mengakar di negeri ini.Berhadapan dengan situasi ini,lembaga-lembaga hukum ini harus mempersiapkan kondisi sosiologi organisasi yang kuat dan kerja sama lintas lembaga hukum secara konstruktif.
Suatu lembaga hukum idealnya harus bersih dari praktik-praktik menyimpang dari upaya penegakan hukum. Ketiga pimpinan lembaga hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK, harus membersihkan lembaga masing-masing dari ketidaksesuaian fungsi lembaga. Upaya penegakan hukum tidak mungkin bisa dilaksanakan jika di dalam lembaga hukum tersebut masih dipengaruhi oleh praktikpraktik tertentu yang menyeret lembaga semakin jauh dari fungsi idealnya. Praktik-praktik tersebut merupakan beban lembaga-lembaga hukum sampai sekarang, dan hal ini bisa dirasakan oleh publik Indonesia. Kasus “liburan” Gayus Tambunan, terdakwa kasus mafia pajak, dari sel tahanannya di Markas Brimob Mabes Polri ke Bali, hanyalah satu indikator yang tertangkap kasat mata oleh publik dari gerbong – gerbong rangkaian ketidaksesuaian fungsi ideal lembaga hukum dan praktik aparaturnya
Upaya membersihkan lembaga dari praktik menyimpang dari fungsi ideal lembaga hukum tentu saja bukan proses yang mudah. Meski demikian, komitmen dan ketegasan pemimpin lembaga-lembaga hukum akan sangat membantu proses pembersihan ini.
Selebihnya adalah merancang strategi internal kelembagaan dengan menciptakan gerakan idealisasi fungi kelembagaan.
Menggunakan sosiologi organisasi, idealisasi fungsi kelembagaan merupakan upaya membawa kembali lembaga pada “kesuciannya” yang teraplikatif melalui beragam peraturan penunjangnya, baik itu undangundang maupun anggaran dasar lembaga.
Selama para pemimpin di lembaga-lembaga hukum tersebut memiliki visi komitmen dan konsistensi yang tinggi terhadap penegakan hukum, upaya membersihkan lembaga melalui idealisasi fungsi lembaga tentu bisa dilaksanakan. hukum.
Kerja sama antarlembaga hukum merupakan hal utama yang dibutuhkan untuk merealisasikan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Kerja sama lintas lembaga hukum ini mutlak dibutuhkan dalam upaya penanganan kejahatan korupsi yang melibatkan kekuatan - kekuatan modal ekonomi politik para mafia hukum. Namun, konsep kerja sama ini kembali lagi harus dilandaskan pada kepercayaan dan keterbukaan dalam proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kerja sama ini bisa dimulai dari saling komunikatif di tingkat pemimpin yang telah membangun komitmen dan visi atas penegakan hukum di Indonesia. yang ditunjukkan dengan kesediaan untuk melakukan kerja sama akan menyediakan modal sosial kelembagaan hukum yang besar. Modal sosial kelembagaan ini akan mengepung para mafia hukum dan pelaku kejahatan korupsi di berbagai lembaga.
hingga dapay terelialisasi dalam bentuk koordinasi intensif dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hukum. Disisi lain peran masyarakat sipil juga sangat penting terutama dalam proses mengontrol dan mendukung bagaimana tiga lembaga hukum tersebut agar mampu menjalankan fungsi idealnya. Harapan utamanya adalah terciptanya proses pembangunan nasional yang bersih berkelanjutan dari korupsi dan mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

0 komentar:
Poskan Komentar